MAKALAH
PERBANKAN
Disusun Oleh :
NAMA :Almi
Trisna Ningtiaz
NPM :30114879
KELAS :3DB02
JURUSAN
MANAJEMEN INFORMATIKA
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunianya kepada kami sehingga
kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya.
Artikel ini berisikan tentang informarsi tentang uang dan
perbankan di Indonesia, diharapkan
artikel ini dapat memberikan pengetahuan kepada kita semua tentang pemahaman
uang dan perbankan di Indonesia
Kami menyadari bahwa artikel ini masih jauh dari kata sempurna
oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami
sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan
artikel ini dari awal sampai akhir, semoga Allah SWT senantiasa merido’i segala
usaha kita amin.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I : Pendahuluan............................................................................................ 1
A.
Latar Belakang………………………………………………………. 1
B.
Tujuan Penulisan……………………………………………………. 1
C.
Pembatasan Masalah…………………………………………............ 1
Bab II : Pembahasan……………………………………………………………. 2
A.
Pengertian uang…………..………………………………………… 2
B.
Sejarah uang………………………………………………………. 3
C.
Jenis uang……………..…………………………………………… 4
D.
Pengertian Bank……….…………………………………………… 5
E.
Jenis Bank………………………………………………………… 6
F.
Peraturan Bank Indonesia….……………………………………….. 7
G.
Sistem Administrasi Bank pada umumnya………………………... 8
·
Sistem aplikasi transaksi……………………………………. 9
·
Sistem aplikasi penarikan…………………………………… 10
·
Sistem aplikasi penutupan rekening…………………………
Bab III :
Penutup……………………………………………………………….. 11
A.
Kesimpulan………………………………………………………….. 12
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan
yang kegiatan utamanya menerima Simpanan, Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian
Bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat
yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau
menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air,
pajak, uang kuliah dan sebagainya.
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke
masayarakat serta memberikan jasanya dalam lalulintas pembayaran dan peredaran
uang. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ada tiga fungsi utama
Bank yaitu:
Bank sebagai lembaga yang mungumpulkan dana
dari masyarakat dalam
bentuk simpanan.
Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke
masyarakat dalam bentuk
kredit dan bentuk lainnya
Bank sebagai lembaga yang memperlancar
transaksi perdagangan dan dan peradara uang.
Penyusun mengambil tema makalah uang, bank dan
percetakan uang karena ini menarik untuk dipelajari khususnya di bidang ekonomi
yang tidak akan lepas dari istilah tersebut.
B.Tujuan
Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan agar para pembaca
tahu tentang Perbankan di Indonesia.
C.Pembatasan
Masalah
Dalam makalah ini penyusun akan memberikan batasan
atas masalah yang akan dibahas antara lain:
1.
Pengertian uang dan sejarahnya
2.
Pengertian bank dan fungsinya
3.
Sistem administrasi bank pada umumnya
BAB
II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN
UANG
Menurut ensiklopedi Indonesia uang adalah segala
sesatu yang biasanya digunakan dan diteria umum sebagai alat penukar atau
standar pengukuran niali.
Berdasarkan syarat uang dan pengertian menurut ensiklopedi Indonesia, dapat disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang dapat mempermudah pertukaran dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Pengertian sah di sini adalah bahwa keberadaan uang tersebut dijamin oleh pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang negara.
Berdasarkan syarat uang dan pengertian menurut ensiklopedi Indonesia, dapat disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang dapat mempermudah pertukaran dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Pengertian sah di sini adalah bahwa keberadaan uang tersebut dijamin oleh pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang negara.
Uang dalam ilmu
ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat
diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat
diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam
proses pertukaran barang danjasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu
yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian
barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk
pembayaranhutang.Beberapa
ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi
yang lebih mudah daripadabarter yang lebih
kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern
karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan
pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan
dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian
tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan
oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya
UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang
dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank
Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang
kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
B.SEJARAH UANG
a. Masa
sebelum barter
Pada zaman purba, atau pada masyarakat yang masih
sangat sederhana, orang belum bisa menggunakan uang. Perdagangan dilakukan
dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang. Cara ini bisa
berlangsung selama tukar menukar masih terbatas pada beberapa jenis barang
saja.
b. Masa
barter
Pada masa ini untuk memenuhi kebutuhan,
orang/kelompok orang sudah membutuhkan pihak lain/dihasilkan oleh pihak lain,
karena jumlah orang sudah semakin meningkat dan bertambah, maka munculah
pertukaran barang, karena pada masa ini orang belum mengenal produksi barang.
Syarat utama terjadinya barter adalah, bahwa orang yang akan saling tukar
barang, mereka saling membutuhkan.
Kesulitan Barter :
Kesulitan Barter :
1. Sulit menemukan barang
untuk kebutuhan yang mendesak.
2. Sulit menentukan
perbandingan barang yang ditukarkan.
3. Sulit memenuhi kebutuhan
yang bermacam-macam.
c. Masa
Uang Barang
Pada masa ini, orang sudah mulai berfikir barang
perantara sebagai alat pertukaran, maka dicarilah jenis barang yang dapat
mempermudah pertukaran, sebagai syarat, sebagai alat perantara pertukan
barang/uang barang adalah :
1. Barang tersebut dapat
diterima dan dibutuhkan semua orang
2. Barang tersebut dapat
ditukarkan kepada siapa saja
3. Mempunyai nilai tinggi
4. Tahan lama
Kesulitan uang barang :
1. Sukar disimpan
2. Sukar dibawa kemana-mana
3. Sukar dibagi menjadi
bagian yang lebih kecil
4. Kebanyakan uang barang
tidak tahan lama
5. Nilai uang barang tidak
tetap
Jenis barang yang pernah digunakan sebagai alat uang
barang antara lain : kulit hewan, hewan, batu-batuan berharga, kulit pohon,
logam.
d. Masa Uang
Peradaban yang semakin maju, mengakibatkan kebutuhan
yang semakin banyak dan bertambah pula, hal tersebut mendorong manusia untuk
alat perantara pertukaran yang mudah, praktis, dan mempunyai nilai, maka
dikembangkanlah jenis uang.
Suatu barang berfungsi sebagai mata uang, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
Suatu barang berfungsi sebagai mata uang, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Dapat diterima oleh
siapapun
2. Tahan lama
3. Mudah disimpan
4. Mudah dibawa kemana-mana
5. Dapat dibagi menjadi
bagian yang lebih kecil dengan tidak mengurangi nilainya
6. Jumlahnya terbatas
7. Nilai uang tetap
Jenis barang yang paling memenuhi syarat tersebut di atas adalah logam terutama emas dan perak, karena awalnya kertas belum ditemukan, maka jenis uang logamlah yang pertama kali ada.
Jenis barang yang paling memenuhi syarat tersebut di atas adalah logam terutama emas dan perak, karena awalnya kertas belum ditemukan, maka jenis uang logamlah yang pertama kali ada.
C.Jenis uang yang pernah ada di
Indonesia :
1. Mata uang kampua (boda),
berasal dari Sulawesi berwujud tenunan
2. Mata uang tembaga, pernah
beredar di Banjarmasin
3. Mata uang krisnala terbuat
dari emas dan tembaga, beredar pada masa kerajaan
Jenggala
Jenggala
4. Sebelum tahun 1946
Javasche Bank yang didirikan oleh bank Sirkulasi Belanda mengeluarkan gulden
5. Uang Jepang 6. Setelah
tahun 1946 pernah beredar ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) dan terakhir jenis uang Rupiah sampai saat ini.
D.PENGERTIAN BANK
Pengertian bank berdasarkan UU Negara
Republik Indonesia No. 10/1998 pasal 1 huruf dua yang mengatur tentang
perbankan menjelaskan bahwa pengertian bank adalah
"Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak".
Pengertian Bank dari investopedia.com bahwa pengertian bank adalah lembaga berlisensi sebagai penerima deposito (A financial institution licensed as a receiver of deposits).
Bank dapat didefinisikan sebagai badan atau lembaga yang memiliki tugas utama untuk menghimpun uang dari pihak ketiga. Definisi lain tentang bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan.
Menurut Buku Kelembagaan Perbankan oleh Dr.Thomas Suyatno dkk, bahwa pengertian bank dapat dilihat pada tiga sisi yaitu bank sebagai penerima kredit (banks as loan recipients), bank sebagai pemberi kredit (bank as a creditor) dan terakhir bank sebagai pemberi kredit bagi masyarakat (bank as a lender for the community) melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan/tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank (bank money creation).
Pengertian bank menurut buku ini bahwa bank menerima uang serta dana dana lainnya dari masyarakat dalam bentuk simpanan, atau tabungan biasa yang dapat diminta/diambil kembali setiap saat; dalam bentuk deposito berjangka (in time deposits), yang merupakan tabungan atau simpanan yang penarikannya kembali hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan habis (dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO. ;dalam bentuk simpanan dalam rekening koran/giro atas nama penyimpan giro yang hanya dapat ditarik menggunakan cek,giro, bilyet, atau perintah tertulis kepada bank. Pengertian bank dari buku Kelembagaan perbankan ini mencerminkan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun uang dari pihak ketiga.
"Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak".
Pengertian Bank dari investopedia.com bahwa pengertian bank adalah lembaga berlisensi sebagai penerima deposito (A financial institution licensed as a receiver of deposits).
Bank dapat didefinisikan sebagai badan atau lembaga yang memiliki tugas utama untuk menghimpun uang dari pihak ketiga. Definisi lain tentang bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan.
Menurut Buku Kelembagaan Perbankan oleh Dr.Thomas Suyatno dkk, bahwa pengertian bank dapat dilihat pada tiga sisi yaitu bank sebagai penerima kredit (banks as loan recipients), bank sebagai pemberi kredit (bank as a creditor) dan terakhir bank sebagai pemberi kredit bagi masyarakat (bank as a lender for the community) melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan/tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank (bank money creation).
Pengertian bank menurut buku ini bahwa bank menerima uang serta dana dana lainnya dari masyarakat dalam bentuk simpanan, atau tabungan biasa yang dapat diminta/diambil kembali setiap saat; dalam bentuk deposito berjangka (in time deposits), yang merupakan tabungan atau simpanan yang penarikannya kembali hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan habis (dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO. ;dalam bentuk simpanan dalam rekening koran/giro atas nama penyimpan giro yang hanya dapat ditarik menggunakan cek,giro, bilyet, atau perintah tertulis kepada bank. Pengertian bank dari buku Kelembagaan perbankan ini mencerminkan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun uang dari pihak ketiga.
E.Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan
pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang ini.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank
Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum
bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank
umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR
jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya,
jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan
bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta
pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan
bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di
daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank
Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta
pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya
juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon,
Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang
ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City
Bank, dan lain-lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan
kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional
adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode
bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara
meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi
dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan,
simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan
cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja,
kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain
kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti
jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan
perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari
pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call,
sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan
pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian
dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan
investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank
tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal
tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam
operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang
menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan
kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis
untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak
dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan
keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan
nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan
harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan
pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan
jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi
bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang
berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan
(ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank
syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan
penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank
adalah riba.
Tugas Bank
A. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan
laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
a. Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah
maupun valuta asing.
b. Penetapan tingkat diskonto
c. Penetapan cadangan wajib minimum dan Pengaturan kredit dan
pembiayaan.
B. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan
izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
4. Mengatur dan mengawasi bank
F.Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana
dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau
kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat
dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo,
Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
· Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust
atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
· Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi,
konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
· Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank
juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat
seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.
Fungsi dan Peranan Bank Sentral
Fungsi-fungsi bank sentral/ umum yang
diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam
perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang
giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya
dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang
beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat
penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan
karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang
berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah
kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas
pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan
nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank
umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang
dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih
besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana
simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk
memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi
barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua
pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak,
budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu
satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat
menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety
box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh
bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar
listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm,
membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
A. KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai
berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan
membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan
funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai
jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account.
Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro
(Demand Deposit),
b. Simpanan Tabungan
(Saving Deposit),
c. Simpanan
Deposito (Time Deposit),
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu
menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi
berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang
besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit
sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah
dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit
yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit Investasi,
b. Kredit Modal Kerja,
c. Kredit Perdagangan
d. Kredit Produktif,
e. Kredit Konsumtif,
f. Kredit Profesi
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan
penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan
keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan
kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi
keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread
(bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat
dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini
ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang
handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang
dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
b. Kliring (Clearing)
c. Inkaso (Collection)
d. Safe Deposit Box
e. Bank Card (Kartu kredit)
f. Bank Notes
g. Bank Garansi
h. Bank Draft
i. Letter of Credit (L/C)
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
k. Menerima setoran-setoran.
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
m. Bermain di dalam pasar modal.
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan
kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang
dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan,
sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR
juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan
BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa
larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai
berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
F.PERATURAN
BANK INDONESIA
|
1.
Latar belakang
dikeluarkannya PBI ini adalah:
a.
Sejalan dengan
berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) serta telah dicabutnya PBI No.3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit
Usaha Kecil (KUK) maka diperlukan keberadaan ketentuan yang dapat mendorong
peningkatan penyaluran kredit atau pembiayaan oleh bBank uUmum kepada UMKM yang
sekaligus mampu mendorong peningkatan akses UMKM kepada lembaga keuangan
melalui penguatan kapabilitasnya.
b.
Sebagai salah satu
bentuk dukungan konkret Bank Indonesia dalam mendorong percepatan pengembangan
keuangan inklusif, keberpihakan kepada sektor UMKM sebagai salah satu pilar
ekonomi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional, serta
dukungan terhadap program pemerintah yang berorientasi pada pro growth, pro
poor dan pro job.
2.
Pokok-pokok pengaturan
dalam PBI meliputi:
a.
Kewajiban bank umum
untuk menyalurkan dananya dalam bentuk kredit/ pembiayaan kepada UMKM dengan
pangsa sebesar minimal 20% secara bertahap yang diikuti dengan penerapan
insentif/disinsentif.
b.
Pencapaian target kredit/pembiayaan
kepada UMKM di atas dapat dipenuhi oleh bank umum baik dengan pemberian
kredit/pembiayaan secara langsung dan/atau secara tidak langsung kepada UMKM
melalui kerjasama pola executing, pola channeling dan pembiayaan bersama.
c.
Definisi kredit usaha
mikro, kredit usaha kecil dan kredit usaha menengah diharmonisasikan dengan
kriteria usaha sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
d.
Perluasan bentuk dan
penerima bantuan teknis. Kegiatan bantuan teknis dilaksanakan dalam bentuk
penelitian, pelatihan, penyediaan informasi dan fasilitasi. Sementara penerima
bantuan teknis adalah Bank Umum, BPR/BPRS, Lembaga pembiayaan UMKM, Lembaga
Penyedia Jasa (LPJ) dan UMKM. Bantuan teknis yang disediakan oleh Bank
Indonesia di atas antara lain untuk meningkatkan kompetensi bagi SDM perbankan
dalam melakukan pembiayaan kepada UMKM dan dalam rangka meningkatkan capacity
building UMKM agar mampu memenuhi persyaratan dari perbankan.
e.
Dalam memberikan Kredit
atau Pembiayaan UMKM, bank umum wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia
yang mengatur mengenai rencana bisnis bank; laporan bulanan bank umum; laporan
keuangan publikasi triwulanan dan bulanan bank umum serta laporan tertentu;
sistem informasi debitur; transparansi informasi produk bank dan penggunaan
data pribadi nasabah.
f.
Lebih lanjut dalam
pokok-pokok PBI di atas, juga diatur tentang perlunya penguatan koordinasi dan
kerjasama dengan Pihak Lain dalam pengembangan UMKM agar tercipta keselarasan program
pengembangan UMKM.
g.
Bank Umum yang
melanggar hal-hal yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan
sanksi.
h.
Ketentuan Penutup:
1.
PBI ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan yaitu 21 Desember 2012. Namun, khusus pengaturan untuk
pencapaian rasio Pembiayaan UMKM mulai berlaku bagi Bank Umum Syariah dan Unit
Usaha Syariah pada tahun 2014.
2.
Pada saat PBI ini
berlaku, maka PBI No.7/39/PBI/2005 tentang Pemberian Bantuan Teknis Dalam
Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4543), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, peraturan pelaksanaan
dari PBI No.7/39/PBI/2005, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.
Sistem aplikasi
transaksi (giro,tabungan,deposito)
Sistem Aplikasi Giro
yang
akan digunakan di laboratorium Perbankan bersifat integrated banking operation
system dengan memakai sistem jaringan kerja komputer yang saling berhubungan
untuk setiap transaksi. Pengertian integrated tersebut meliputi kesatuan dalam
proses pembukuan atau pelaporan keuangan bank serta kemungkinan penerangan
sistem On line antar bagian atau antar cabang.
Sistem Aplikasi
Tabungan
1.
Buka sistem tujuan
dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing-masing departement,
karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir, tanggal hari saat sistem
di buka dan tanggal proses selanjutny.
2.
Buka terminal
fungsi ini di gunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai
dengan staff ID dan autorisasinya.
3.
Tutup sistem apabila
semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan
tutup sistem. untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala
departement karena sebelum sistem ditutup kepala departement akan melakukan
pemeriksaan terhadap setiap transaksi.
4.
Merubah tanggal mesin
pada modul yang di jalankan dengan menggunakan pc biasa,terdapat kemungkinan
bahwa suatu pc.
5.
Format disket proses
format disket untuk memback up file transaksi yang terjadi pada saat itu.
Sistem Aplikasi
Deposito
bunga yang ditawarkan deposito lebih tinggi dari pada tabungan
biasa. Secara pengertian, deposito adalah produk simpanan di bank yang
penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu
saja. Apabila dana yang disimpan diambil sebelum waktunya, maka siap-siap lah
untuk terkena denda penalti. Menariknya lagi, semakin besar dan semakin lama
Anda menyimpan dana dalam bentuk deposito, maka semakin besar pula bunga yang
ditawarkan.
Sistem
Aplikasi Tabungan Dan Penarikan
1.
Pembukaan Tabungan
Setiap pemohon yang akan membuka rekening tabungan wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari tiga rangkap dan didalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon. Selain mengisi formulir pembukaan tabungan, pemohon diharuskan memberikan fotocopy kartu identitas diri dan memberikan contoh tanda tangan yang diserahkan kepada bagian yang bersangkutan yaitu teller dan seksi tabungan. Langkah berikutnya adalah pengisian slip setoran awal yang telah dilengkapi dengan nomor tabungan dan nama tabungan.
Setiap pemohon yang akan membuka rekening tabungan wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari tiga rangkap dan didalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon. Selain mengisi formulir pembukaan tabungan, pemohon diharuskan memberikan fotocopy kartu identitas diri dan memberikan contoh tanda tangan yang diserahkan kepada bagian yang bersangkutan yaitu teller dan seksi tabungan. Langkah berikutnya adalah pengisian slip setoran awal yang telah dilengkapi dengan nomor tabungan dan nama tabungan.
2. Penyetoran Tabungan
Seorang nasabah jika ingin menambah rekening tabungannya maka ia akan melakukan Penyetoran Tabungan. Penyetoran tabungan dapat dilaksanakan dengan cara: setoran tunai, setoran kliring dan pemindahbukuan. Setiap jenis penyetoran tersebut harus dilengkapi dengan slip setoran atau Ticket.
Seorang nasabah jika ingin menambah rekening tabungannya maka ia akan melakukan Penyetoran Tabungan. Penyetoran tabungan dapat dilaksanakan dengan cara: setoran tunai, setoran kliring dan pemindahbukuan. Setiap jenis penyetoran tersebut harus dilengkapi dengan slip setoran atau Ticket.
3. Penarikan Tabungan
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking, (pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input komputer. Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik direkening penabung.
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking, (pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input komputer. Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik direkening penabung.
Sistem Aplikasi Penutupan Rekening
1. Buka
Sistem
Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing- masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir, tanggal hari saat sistem dibuka dan tanggal proses selanjutnya. Jika tanggal-tanggal tersebut tidak sesuai berarti system pernah tidak ditutup, untuk itu perubahan tanggal sistem perlu dilakukan oleh bagian lain yang mempunyai wewenang untuk merubah tanggal sistem. Namun biasanya hal ini jarang terjadi.
Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing- masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir, tanggal hari saat sistem dibuka dan tanggal proses selanjutnya. Jika tanggal-tanggal tersebut tidak sesuai berarti system pernah tidak ditutup, untuk itu perubahan tanggal sistem perlu dilakukan oleh bagian lain yang mempunyai wewenang untuk merubah tanggal sistem. Namun biasanya hal ini jarang terjadi.
2. Buka Terminal
Fungsi ini dipergunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.
Fungsi ini dipergunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.
3. Tutup Sistem
Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan tutup sistem. Untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala departemen karena sebelum sistem ditutup kepala departemen akan melakukan pemerikasaan terhadap setiap transaksi yang terjadi pada hari tersebut.
Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan tutup sistem. Untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala departemen karena sebelum sistem ditutup kepala departemen akan melakukan pemerikasaan terhadap setiap transaksi yang terjadi pada hari tersebut.
4. Merubah Tanggal Mesin
Dalam kenyataannya, pada modul yang dijalankan dengan menggunakan PC biasa, terdapat kemungkinan bahwa suatu PC, oleh karena penggunaan aplikasi program lain dengan maksud tertentu, tanggal sistem dirubah oleh pihak user. Jika perubahan tanggal tersebut tidak diseragamkan kembali pada saat modul dijalankan, maka hal tersebut akan mengacaukan jalannya sistem secara keseluruhan.
Dalam kenyataannya, pada modul yang dijalankan dengan menggunakan PC biasa, terdapat kemungkinan bahwa suatu PC, oleh karena penggunaan aplikasi program lain dengan maksud tertentu, tanggal sistem dirubah oleh pihak user. Jika perubahan tanggal tersebut tidak diseragamkan kembali pada saat modul dijalankan, maka hal tersebut akan mengacaukan jalannya sistem secara keseluruhan.
5. Format Disket
Kadangkala dalam kesibukannya seorang staff/teller perlu melakukan
proses format disket untuk memback-up file transaksi yang terjadi pada
saat itu.
Kadangkala dalam kesibukannya seorang staff/teller perlu melakukan
proses format disket untuk memback-up file transaksi yang terjadi pada
saat itu.
Sub Menu Operasional Tabungan
berserta kode user id-nya :
1. Cash Officer dengan user ID
COF atau T01.
2. Head Teller dengan user ID HTL atau T01.
3. Customer Service dengan user ID CSO atau T03.
4. Teller 1 dengan user ID GT1 atau T04.
5. Teller 2 dengan user ID GT2 atau T05.
6. Teller 3 dengan user ID GT3 atau T06.
7. Electronic Data Processing dengan user ID EDP atau T07.
2. Head Teller dengan user ID HTL atau T01.
3. Customer Service dengan user ID CSO atau T03.
4. Teller 1 dengan user ID GT1 atau T04.
5. Teller 2 dengan user ID GT2 atau T05.
6. Teller 3 dengan user ID GT3 atau T06.
7. Electronic Data Processing dengan user ID EDP atau T07.
Fungsi Fasilitas Password
Setiap Bank harus memperhatikan
faktor keamanan dalam pengoperasian Bank, baik keamanan ekstern maupun intern
sistem aplikasinya. Keamanan intern sistem aplikasi direalisasikan dengan
penggunaan fasilitas password untuk setiap posisi jabatan yang terlibat dalam
pengoperasian sistem aplikasi tabungan. Fasilitas password tersebut menunjukkan
batasan tugas dan tanggung jawab setiap user dalam kegiatan operasi tersebut.
BAB
III
PENUTUPAN
A.KESIMPULAN
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank
lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok
bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan,
dan deposito.
DAFTAR
PUSTAKA
Menurut Buku Kelembagaan Perbankan oleh Dr.Thomas
Suyatno dkk